Selasa, 08 Oktober 2013

Turki Cabut Undang-undang Larangan Jilbab

Bersinar.com-Pemerintah Turki akhirnya mencabut larangan  mengenakan jilbab dalam pelayanan sipil yang telah berlaku selama puluhan tahun sebagai bagian dari paket reformasi yang diperkenalkan oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan untuk meningkatkan demokrasi di negara itu.

Langkah tersebut, yang tidak akan diterapkan pada lembaga Kehakiman, polisi atau militer, mulai berlaku tak lama setelah diumumkan dalam Berita Resmi.

"Kami sekarang telah menghapuskan ketentuan yang kuno yang bertentangan dengan semangat republik. Ini sebuah langkah menuju normalisasi," kata Erdogan dalam pidato parlemen untuk para anggota DPR dari partai yang berkuasa pada hari Selasa (9/10/2013), menambahkan, "Waktu yang gelap akhirnya berakhir.. perempuan yang mengenakan adalah anggota penuh republik ini, serta mereka yang tidak memakainya."

Pekan lalu, Erdogan meluncurkan serangkaian reformasi demokrasi yang sebagian besar bertujuan untuk meningkatkan hak-hak untuk minoritas Kurdi, tetapi ia juga menggunakan kesempatan untuk mengurangi pembatasan sekuler.

Partai Erdogan yang kini berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan yang berbasis Islam telah berjanji untuk menghapus larangan pemakaian jilbab di semua bidang ketika mulai berkuasa pada tahun 2002.

Bagaimanapun, Partai oposisi utama menggambarkan langkah itu sebagai "pukulan serius bagi republik sekuler" yang diciptakan oleh pendiri Turki modern, Mustafa Kemal Ataturk, pada tahun 1923.

Pada tahun 1999 , anggota parlemen Turki-Amerika, Merve Kavakci, dicemooh keluar dari parlemen dan kewarganegaraan Turki-nya dicabut setelah ia tiba di gedung parlemen mengenakan jilbab untuk upacara pelantikannya.

Pada bulan Februari 2008, anggota parlemen Turki menyetujui amandemen konstitusi, yang memungkinkan perempuan untuk mengenakan jilbab di universitas-universitas, dengan alasan bahwa banyak perempuan tidak akan mendapatkan pendidikan jika mereka tidak bisa mengenakan jilbab.

Namun begitu, pada bulan Juni 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan amandemen parlemen yang diusulkan tersebut.

Sumber :  voa-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar