PRESIDEN India, Pranab Mukherjee telah
menyetujui hukuman baru dalam kasus pemerkosaan, yang direkomendasikan
oleh pemerintah. Hal ini disampaikan pegawai senior di kantor
kepresidenan India.
Aturan baru yang disetujui tersebut merekomendasikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan terhadap wanita, setelah kejadian pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai oleh tujuh pria pada 16 Desember lalu.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar proses persidangan berlangsung lebih cepat dan hukuman yang lebih lama bagi pelaku.
"Presiden India sudah menyetujui aturan baru mengenai kejahatan terhadap wanita. Aturan ini akan diajukan ke sidang parlemen sebelum diberlakukan secepatnya," ujar pejabat pemerintah India seperti yang dilansir BBC, Senin (4/2).
Dalam aturan hukum yang baru nanti, hukuman mati dapat dijatuhkan dalam kasus pemerkosaan yang menyebabkan kematian atau korban berada dalam situasi mati otak secara permanen.
Hukuman penjara yang dijatuhkan jauh lebih lama jika dibandingkan dengan aturan lama. Untuk hukuman minimum penjara kasus pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, pemerkosaan dilakukan di bawah umur, dan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi akan dinaikkan menjadi 20 tahun.
Penguntit
Masa hukuman pun dapat diperpanjang tanpa ada pembebasan bersyarat. Di dalam aturan hukum yang baru juga diatur hukuman bagi penguntit, aksi penyerangan brutal, dan voyerisme atau kenikmatan ketika melihat orang lain berhubungan intim.
Salah satu aktivis wanita di India mengkritik aturan baru ini karena dianggap tidak cukup ampuh melawan kejahatan terhadap wanita. Menurutnya, sebelum mengesahkan aturan baru ini, pemerintah India seharusnya mempertanyakan dulu isi aturan dan tidak begitu saja menyetujui.
Kasus pemerkosaan di India tergolong tinggi. Salah satu yang mendapat sorotan luas adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan enam orang terhadap seorang mahasiswa kedokteran berusia 23 tahun di dalam bus yang sedang melaju. Keenam tersangka telah ditahan dan tetap mengaku tidak bersalah. Saat ini keenam tersangka akan menghadapi persidangan khusus dan satu tersangka lagi diadali di pengadilan remaja.
Aturan baru yang disetujui tersebut merekomendasikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan terhadap wanita, setelah kejadian pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai oleh tujuh pria pada 16 Desember lalu.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar proses persidangan berlangsung lebih cepat dan hukuman yang lebih lama bagi pelaku.
"Presiden India sudah menyetujui aturan baru mengenai kejahatan terhadap wanita. Aturan ini akan diajukan ke sidang parlemen sebelum diberlakukan secepatnya," ujar pejabat pemerintah India seperti yang dilansir BBC, Senin (4/2).
Dalam aturan hukum yang baru nanti, hukuman mati dapat dijatuhkan dalam kasus pemerkosaan yang menyebabkan kematian atau korban berada dalam situasi mati otak secara permanen.
Hukuman penjara yang dijatuhkan jauh lebih lama jika dibandingkan dengan aturan lama. Untuk hukuman minimum penjara kasus pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, pemerkosaan dilakukan di bawah umur, dan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi akan dinaikkan menjadi 20 tahun.
Penguntit
Masa hukuman pun dapat diperpanjang tanpa ada pembebasan bersyarat. Di dalam aturan hukum yang baru juga diatur hukuman bagi penguntit, aksi penyerangan brutal, dan voyerisme atau kenikmatan ketika melihat orang lain berhubungan intim.
Salah satu aktivis wanita di India mengkritik aturan baru ini karena dianggap tidak cukup ampuh melawan kejahatan terhadap wanita. Menurutnya, sebelum mengesahkan aturan baru ini, pemerintah India seharusnya mempertanyakan dulu isi aturan dan tidak begitu saja menyetujui.
Kasus pemerkosaan di India tergolong tinggi. Salah satu yang mendapat sorotan luas adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan enam orang terhadap seorang mahasiswa kedokteran berusia 23 tahun di dalam bus yang sedang melaju. Keenam tersangka telah ditahan dan tetap mengaku tidak bersalah. Saat ini keenam tersangka akan menghadapi persidangan khusus dan satu tersangka lagi diadali di pengadilan remaja.
Sumber : klik-galamedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar