Tampilkan postingan dengan label ffiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ffiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Desember 2012

Shalat Dhuha = Sedekah dengan Seluruh Persendian

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Mari kita lihat penjelasan hadits ini.
Makna Sulama
(سُلاَمَى) bermakna persendian. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah tulang.
Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa (سُلاَمَى) adalah persendian dan anggota badan.
Dinukil oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied bahwa Al Qadhi ‘Iyadh (seorang ulama besar Syafi’iyyah) berkata, “Pada asalnya kata (سُلاَمَى) bermakna tulang telapak tangan, tulang jari-jari dan tulang kaki. Kemudian kata tersebut digunakan untuk tulang lainnya dan juga persendian”.
Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ
“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377)

Shalat Dhuha

Shalat Dhuha

Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan shalat-shalat sunnah untuk menyempurnakan ibadah shalat wajib yang terkadang tidak dapat sempurna pahalanya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
"Sungguh, amalan hamba yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Apabila bagus maka ia telah beruntung dan sukses, dan bila rusak maka ia telah rugi dan menyesal. Apabila shalat wajibnya kurang sedikit, maka Rabb 'Azza wa Jalla berfirman, 'Lihatlah, apakah hamba-Ku itu memiliki shalat tathawwu' (shalat sunnah)!' Lalu, dengannya disempurnakanlah kekurangan yang ada pada shalat wajibnya tersebut, kemudian seluruh amalannya diberlakukan demikian." (Hr. at-Tirmidzi)
Di antara perkara yang disyariatkan adalah shalat dhuha.

Keutamaan Shalat Dhuha

Shalat dhuha memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
Keutamaan pertama, mencukupkan sedekah sebanyak persendian manusia, yaitu tiga ratus enam puluh persendian, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang berbunyi,
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda, "Setiap hari bagi setiap persendian dari salah seorang di antara kalian terdapat kewajiban untuk bersedekah. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar makruf nahi munkar adalah sedekah. Semua itu tercukupkan dengan dua rakaat shalat yang dilakukan di waktu dhuha." (Hr. Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbab Shalat ad-Dhuha, no. 720)

Hukum Membayar Zakat Mal dengan Nilai

Membayar Zakat Mal dengan Nilai

وعن ابن عمر ‏(‏أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بزكاة الفطر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة‏)‏‏.‏ رواه البخاري ومسلم وغيرهما  .
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah memerintahkan agar zakat fitri dibayarkan sebelum orang orang berangkat menuju tempat shalat hari raya. [HR. Bukhari, Muslim dll].
وعن ابن عباس قال‏:‏ ‏(‏فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرةً للصائم من اللغو والرفث، وطعمةً للمساكين، فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات‏)‏‏.‏ رواه أبو داود وابن ماجه‏ , الحديث أخرجه أيضًا الدارقطني والحاكم وصححه‏.‏
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah itu mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia sia dan kata kata seronok yang terjadi selama puasa dan sebagai makanan bagi orang orang miskin. Siapa yang membayarkannya sebelum shalat hari raya dilaksanakan maka itulah zakat yang diterima. Sedangkan siapa saja yang membayarkannya setelah shalat hari raya selesai maka dia hanyalah sedekah biasa [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni, Al-Hakim dan dinilai shahih oleh al Hakim].
عن ابن عمر قال  ‏(‏فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم‏)‏ وفي رواية للبيهقي أغنوهم عن طواف هذا اليوم وأخرجه أيضًا ابن سعد في الطبقات من حديث عائشة.

20 Kaidah Memahami Riba

Sebelum membahas tentang kaidah-kaidah dalam riba, kita perlu memahami terlebih dahulu sebuah masalah penting, yakni apa sebenarnya yang dimaksud barang-barang ribawi itu?
Kita katakan, bahwasanya sebagian dari barang-barang ribawi telah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sebagian yang lain telah ditambahkan oleh para ulama’ karena kesamaan ilat/sebab dengan barang-barang riba yang nabi sebutkan, seperti Emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, garam dan anggur.
Dalam hadits Ma’mar dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi bersabda, “Makanan ditukar dengan makanan harus sama.” Apakah barang-barang ribawiyah itu hanya terdiri dari nama-nama yang nabi sebutkan atau setiap barang yang memiliki sifat seperti barang yang nabi sebutkan?
Pendapat pertama: Kaum Dzahiriyah mengatakan bahwasanya barang ribawiyah itu hanya nama-nama yang Nabi sudah sebutkan saja. Adapun selainnya maka tidak termasuk barang ribawiyah. Ini adalah pendapat Ibnu Uqail dari madzhab Hambali.

Senin, 26 November 2012

Penyakit wanita akibattidak berjilbab

Jilbab berguna bagi kesehatan, terutama mencegah munculnya penyakit dan kelainan pada kulit yang di sebabkan oleh sinar matahari, kata pakar ilmu kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Warih Andan Puspitosari. "Sinar matahari dapat menimbulkan berbagi kelainan kulit, seperti sunburn (kulit merah-merah), solar keratosis, solar urticaria, photosensitivity, dan kanker kulit," Katanya di Yogyakarta Menurut dia, Jilbab berguna untuk menutupi kulit untuk meminimalkan sapuan sinar matahari di kulit. Apalagi, sekarang lapisan ozon semakin menipis akibat pemanasan global. Kondisi itu menyebabkan sinar ultraviolet memiliki potensi lebih besar untuk mengenai kulit secara langsung tanpa di saring oleh lapisan ozon," kata dosen Fakultas Kedokteran UMY itu.

Semua jenis kanker kulit mengancam kaum wanita tak berjilbab

Saat ini, jilbab bukan lagi fenomena kelompok sosial tertentu, tetapi sudah menjadi fenomena seluruh lapisan masyarakat. Tidak sedikit jumlah artis, eksekutif, dan publik sigur lainnya menggemari dan menggunakannya.

1. Kanker Nasofaring

Profesor Kamal Malaker asal Kanada, menyatakan wanita arab saudi yang sebagian besar menutupi wajahnya secara penuh jarang sekli virus epstein barr, yang menyebabkan kanker nasofaring. Kanker Nasofaring merupakan kanker yang paling banyak di derita masyarakat untuk jenis kanker Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Kepala Leher (KL). Jika virus tersebut terbangun ,maka dapat terjadi mutasi sel yang berujung pada kanke nasofaring. Nasofaring merupakan saluran yang terletak di belakang hidung,
tepatnya di atas rongga mulut.