Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 November 2012

Dibalik Keheningan Malam

Shalat Tahajjud atau Shalat Malam atau yang biasa disebut juga Qiyamul Lail adalah salah satu ibadah yang agung dan mulia, yang disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai ibadah ibadah sunnah. Akan tetapi bila seorang hamba mengamalkannya dengan penuh kesungguhan, maka ia memiliki banyak keutamaan. Berat memang, karena memang tidak setiap muslim sanggup melakukannya.
Seandaikan kita tahu keutamaan dan kenikmatannya, tentu kita akan bersegera untuk menggapainya.
Begitu banyak keterangan yang ada dalam Al-Qura’n dan As-Sunnah tentang keutamaan ibadah ini, di antaranya:

Senin, 26 November 2012

SEJARAH SINGKAT : 4 IMAM MAZHAB

IMAM MALIK
Lengkapnya Mālik ibn Anas bin Malik bin ‘Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas. Lahir di Madinah pada tahun 93 H (714 M). Dan wafat pada tahun 179 H ( 800 M). Beliau adalah pakar dibidang fikih dan ilmu hadis, merupakan pendiri mazhab Maliki. Fikih yang beliau kembangkan bersandar pada penggunaan hadis dan kebiasaan penduduk madinah.
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :

Sembilan Kemuliaan Shalat Tahajud

Assalaamu alaikum wa rahmatullahi wa barkaatuhu

Rasulullah bersabda, "Barang siapa menjaga sholat tahajud dengan sungguh-sungguh, maka Allah memberinya sembilan kemuliaan, terdiri dari lima kemuliaan didunia dan empat di akhirat. Di dunia:
  1. Allah jauhkan dari bencana
  2. Tanda kesholehan memancar diwajahnya
  3. Akan dicintai hamba Allah yang sholeh pula dan disegani manusia
  4. Bicaranya jadi hikmah dan berwibawa
  5. Mudah memahami Agama Allah.

Selasa, 20 November 2012

HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.

Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata [dalam Fatawa Mu'ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] :
“Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]
Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya :

Hukum Bekerja di Bank Menurut Pandangan Islam

Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum ?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan [dalam Kitabut Da'wah, Juz I] :
“Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]