Setelah mendapat pengakuan di PBB, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas
akan segera
melayangkan permohonan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diakui sebagai anggota.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan kedaulatan wilayah Palestina, yang direbut paksa Zionis Israel. Duta Besar Palestina, untuk Indonesia, Fariz Mehdawi mengatakan, "Kami akan konsolidasikan ke negara-negara sahabat untuk itu (menjadi anggota dan menuntut ke ICC)."
Pernyataan itu disampaikan Mehdawi saat dijumpai di bilangan Jakarta, Ahad (16/12). Mehdawi menjelaskan prosedural keanggotaan di ICC sedang dibahas serius negaranya.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) berhasil meningkatkan status Palestina menjadi negara pemantau nonanggota, Kamis (22/11). Pengakuan tersebut adalah upaya Palestina untuk mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara yang berdaulat.
Pengakuan tersebut diyakini akan dapat mengembalikan wilayah Palestina yang dirampas Israel. Presiden Abbas dalam satu pernyataannya waktu lalu, berencana mengajukan gugatan kejahatan perang terhadap Israel ke ICC di Den Haag, Belanda, pascapengakuan tersebut.
melayangkan permohonan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diakui sebagai anggota.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan kedaulatan wilayah Palestina, yang direbut paksa Zionis Israel. Duta Besar Palestina, untuk Indonesia, Fariz Mehdawi mengatakan, "Kami akan konsolidasikan ke negara-negara sahabat untuk itu (menjadi anggota dan menuntut ke ICC)."
Pernyataan itu disampaikan Mehdawi saat dijumpai di bilangan Jakarta, Ahad (16/12). Mehdawi menjelaskan prosedural keanggotaan di ICC sedang dibahas serius negaranya.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) berhasil meningkatkan status Palestina menjadi negara pemantau nonanggota, Kamis (22/11). Pengakuan tersebut adalah upaya Palestina untuk mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara yang berdaulat.
Pengakuan tersebut diyakini akan dapat mengembalikan wilayah Palestina yang dirampas Israel. Presiden Abbas dalam satu pernyataannya waktu lalu, berencana mengajukan gugatan kejahatan perang terhadap Israel ke ICC di Den Haag, Belanda, pascapengakuan tersebut.
Ancaman itu dilontarkan Abbas agar Israel mengembalikan seluruh wilayah Palestina, berdasar perjanjian damai 1967 silam. Sayangnya, rencana Abbas ditentang negara-negara sekutu. Israel menolak dan mendesak Abbas agar tidak menggagalkan rencana perdamaian dua negara, jika gugatan diajukan ke ICC.
Sumber : .republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar